Dua Kliennya Divonis Bebas Tanpa Dissenting Opinion, Ini Kata Suharizal

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 01:52 WIB



Baca Juga:





13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas





Sidang Vonis Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Ditunda, Ini Alasannya





Sebelas terdakwa lain, Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Upik juga divonis bebas.





Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dalam kasus tersebut.





“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” kata Hakim Rinaldi membacakan vonis.





Namun untuk Jumadi dan Ricki Novaldi, majelis hakim tidak dissenting opinion. Sementara 11 terdakwa lainnya, salah satu hakim dissenting opinion.





Menanggapi vonis bebas majelis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman Yandi Mustiqa bersama tim menyatakan pikir-pikir. (red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X