Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menerima pengembalian uang senilai Rp3,8 miliar dari AM, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.
Uang yang diduga dari hasil gratifikasi untuk pemenangan tender PT MAM Energindo itu diserahkan Tersangka AM melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejari Pasaman Barat, Selasa (23/8/2022).
“Uang Rp3,8 miliar ini kami terima secara kontan dari pihak kuasa hukum Tersangka AM. Selanjutnya untuk sementara akan dititipkan di rekening penampungan Kejari Pasaman Barat,” kata Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana.
Ginanjar menjelaskan, uang yang dijanjikan PT MAM Energindo dalam kegiatan pembangunan RSUD Pasaman Barat ini senilai Rp11,5 miliar. Namun yang telah diserahkan sekitar Rp4,5 miliar.
Baca Juga:
Sidang Vonis Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Ditunda, Ini Alasannya
Dosen PNP Latih Kelompok UMKM Ini Penerapan Administrasi dan Legalitas Usaha