“ID ini berhasil ditangkap anggota. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket diduga kuat sabu siap edar. Dia mengaku dapat barang dari MT,” ujar Indra.
“Usai melakukan pengembangan, MT berhasil diringkus di rumahnya dan ditemukan bong, korek api, hingga lima plastik pembungkus sabu,” tambah Indra.
Eks Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto ini melanjutkan, kedua tersangka kini masih diproses di Mapolresta Padang.
“Mereka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Narkoba. Ancamannya lima tahun,” sebut Indra. (red)