Pengamat Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Prof Elwi Danil menjelaskan dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada aturan secara eksklusif yang melarang eks narapidana mendaftar calon anggota legislatif (caleg).
Selain itu, setiap warga negara mempunyai hak demokrasi. Meskipun seorang eks narapidana, tetap bisa mencalonkan diri atau mendaftar sebagai caleg pada penyelenggaraan Pemilu.
Namun, menurut Elwi, untung ruginya mengusung dan memilih caleg eks narapidana, terlebih kasus korupsi itu dikembalikan kepada masyarakat dan partai pengusung.
“Dipilih atau diusungnya itu tergantung dari masyarakat dan partai pengusung. Jadi untung ruginya dikembalikan kepada mereka,” ujar Elwi, Senin (22/8/2022).
Pasalnya, partai politik yang mengusung eks narapidana sebagai caleg, akan menjadi tolok ukur bagi caleg lain yang belum pernah berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Eks Napi Kasus Korupsi Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Padang