Eks Napi Kasus Korupsi Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 22 Agustus 2022 | 17:48 WIB


Beredar kabar eks narapidana (napi) kasus korupsi yang telah bebas, boleh mendaftar calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.





Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima informasi dari KPU Pusat terkait hal tersebut.





“Kalau untuk KPU tingkat kabupaten kota belum pernah ada pembahasan syarat calon. Jadi mungkin saja itu masih diskusi tingkat pusat,” ujar Riki, Senin (22/8/2022). 





Menurut Riki, KPU Pusat masih menyusun aturan tentang pemilihan. Untuk itu, KPU Padang hanya menunggu keputusan dari KPU Pusat.





Baca Juga:





Menkes Minta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Gunakan Alkes Produksi Dalam Negeri





Ratu Sikumbang Lahirkan Anak Pertama Tanpa Operasi Sesar


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X