Korban Kapal Meledak di Batam Terima Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 22:16 WIB
Penyerahan Santunan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Korban Kapal Meledak di Batam. (Foto: Istimewa)
Penyerahan Santunan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Korban Kapal Meledak di Batam. (Foto: Istimewa)



BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Program Untuk 3 Ahli Waris di Padang





Semen Padang FC Kembali Dapat Hukuman Penalti, Sriwijaya FC Tahan Imbang 2-2





Menurut Eko santunan ini bentuk konkrit manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial pada saat terjadi risiko sosial seperti meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja. 





Sehingga bisa meringankan beban ahli waris atau anggota keluarga yang ditinggalkan dan diharapkan mampu meminimalisir angka kemiskinan baru bagi masyarakat kurang mampu.





“Karena saat terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat santunan 48 dikali upah sehingga bisa melanjutkan hidup, sekolah, buka usaha yang ujungnya bisa meningkatkan produktivitas dan tidak timbul lagi angka kemiskinan baru di Sumbar,” jelas Eko.





Lebih lanjut Eko menyebut, banyak lagi manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir untuk memberikan bantuan jika terjadi risiko sosial. 





“Untuk masyarakat yang belum ikut atau belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kita imbau untuk segera mendaftar sehingga bisa merasakan berbagai manfaat salah satunya program JKK ini,” kata Eko. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X