Korban Kapal Meledak di Batam Terima Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 22:16 WIB
Penyerahan Santunan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Korban Kapal Meledak di Batam. (Foto: Istimewa)
Penyerahan Santunan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Korban Kapal Meledak di Batam. (Foto: Istimewa)


BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sumbar Riau serahkan santunan meninggal program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Almarhum Deny Andesrul Pratama dan Ade Saputra.





Santunan diserahkan secara simbolis oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Eko Yuyulianda kepada ahli waris di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Selasa (16/8/2022).





Eko Yuyulianda menjelaskan, Deny Andesrul Pratama dan Ade Saputra meninggal dunia dalam insiden kapal meledak saat bersandar di Pelabuhan Batam Sekupang 8 Juni 2022 lalu.





Dalam insiden itu, tujuh orang awak kapal mengalami risiko sosial. Tiga di antaranya meninggal dunia. Dua dari tiga meninggal dunia itu Deny Andesrul Pratama dan Ade Saputra yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaaan Kantor Cabang Dumai, Riau. 





“Nah ahli warisnya berdomisili di Padang sehingga kami memutuskan untuk jemput bola dengan langsung datang ke sini menyerahkan langsung kepada ahli waris,” ungkap Eko usai penyerahan santunan.





Ahli waris Deny Andesrul Pratama mendapat santunan senilai Rp316 juta sementara ahli waris Ade Saputra mendapat santunan senilai Rp221 juta.





Baca Juga:


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X