Memasuki akhir 2026, arah kebijakan perlu diarahkan kepada dampak yang lebih terukur. Program mandatori biodiesel yang berkembang dari B35 menuju B40 dan B50 telah memperbesar porsi substitusi solar impor.
Dengan konsumsi solar nasional yang mencapai sekitar 35–40 juta kiloliter per tahun, peningkatan campuran biodiesel secara signifikan mengurangi kebutuhan impor solar. Jika implementasi B50 berjalan konsisten, Indonesia berpotensi menghentikan impor solar secara bertahap.
Pada saat yang sama, peningkatan kapasitas kilang domestik melalui proyek-proyek hilirisasi memperkuat kemampuan produksi BBM nasional. Kondisi ini menciptakan pergeseran penting: dari ketergantungan penuh terhadap pasar global menuju semi-kemandirian pada komoditas tertentu, khususnya solar.
Meski demikian, tantangan besar tetap ada pada bensin dan LPG yang masih sangat bergantung pada impor. Di sinilah urgensi pengembangan bioethanol menjadi krusial.
Saat ini kapasitas produksi bioethanol nasional masih berada di kisaran 160 ribu kiloliter per tahun, sementara kebutuhan untuk menerapkan mandatori E10 secara nasional dapat mencapai sekitar 1,4 juta kiloliter per tahun.
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa tanpa lompatan investasi dan inovasi teknologi, substitusi bensin melalui campuran ethanol hanya akan menjadi wacana kebijakan. Padahal, keberhasilan program biodiesel membuktikan bahwa dengan desain kebijakan yang konsisten, Indonesia mampu membangun ekosistem bioenergi yang kuat.
Melihat ke horizon 2030, ketahanan energi Indonesia akan sangat ditentukan oleh keberhasilan transformasi struktural. Jika program biodiesel mencapai B50 secara nasional dan bioethanol berkembang menuju E10 atau bahkan E20, maka impor BBM dapat ditekan secara signifikan. Dalam skenario optimistis, solar tidak lagi menjadi komoditas impor, sementara ketergantungan terhadap bensin menurun drastis.
Di sisi lain, jika transisi energi berjalan lambat, Indonesia tetap akan terpapar volatilitas harga minyak global dan risiko geopolitik yang sulit diprediksi. Dengan kata lain, tahun 2030 akan menjadi titik evaluasi apakah Indonesia berhasil mengubah krisis 2026 menjadi momentum reformasi energi atau justru kembali pada pola lama yang rentan.