Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, yang menegaskan bahwa suami isteri memiliki kedudukan yang seimbang dan wajib menegakkan rumah tangga yang bahagia serta kekal.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 79 dan 80, yang menegaskan kewajiban saling menghargai, menjaga kehormatan, serta membina hubungan harmonis.
Seluruh ketentuan tersebut pada hakikatnya hanya dapat diwujudkan melalui komunikasi yang intens, terbuka, dan berkelanjutan.
Tanpa komunikasi yang baik, kewajiban-kewajiban hukum tersebut sulit dipenuhi. Secara pribadi, saya melihat bahwa aturan hukum sebenarnya sudah sangat ideal, hanya saja implementasinya sering terhambat oleh kurangnya keterampilan berkomunikasi dalam pasangan.
Komunikasi Intens sebagai Upaya Preventif terhadap Konflik
Perkawinan tidak terlepas dari dinamika. Perbedaan pandangan, tekanan ekonomi, persoalan anak, maupun faktor eksternal sering menjadi pemicu pertengkaran. Namun, mayoritas konflik rumah tangga berawal dari kesalahpahaman kecil yang tidak pernah dibicarakan secara sehat.
Di sinilah komunikasi intens memiliki fungsi strategis sebagai upaya preventif. Ruang diskusi yang nyaman membuat suami dan isteri dapat menyampaikan perasaan, kebutuhan, serta harapan masing-masing.
Komunikasi dapat berupa percakapan formal, diskusi santai, maupun pembahasan emosional yang lebih mendalam.