Urgensi Komunikasi Suami Istri sebagai Upaya Preventif dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 28 Desember 2025 | 01:24 WIB
Ilustrasi Keluarga Harmonis (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Keluarga Harmonis (Foto: Shutterstock)


Oleh : Tiara Yulanda, S.H.I
Praktisi Hukum Keluarga





Komunikasi merupakan fondasi utama dalam membangun hubungan suami istri yang stabil, sehat, dan berkelanjutan. Dalam perspektif sosial maupun hukum, komunikasi bukan sekadar pertukaran informasi, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.





Banyaknya perkara perceraian yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa persoalan komunikasi memegang peranan signifikan terhadap ketahanan keluarga.





Menurut pandangan saya, sering kali persoalan besar dalam rumah tangga sebenarnya lahir dari hal-hal kecil yang tidak pernah dibicarakan secara tuntas.





Komunikasi sebagai Kewajiban Hukum dalam Perkawinan





Dalam hukum nasional Indonesia, kewajiban suami isteri tidak hanya berupa tanggung jawab materi maupun peran masing-masing, tetapi juga mencakup kewajiban saling menghormati dan bekerja sama. Hal ini ditegaskan dalam:





Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa suami istri wajib saling cinta, hormat, setia, dan memberi bantuan lahir batin.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB
X