Oleh : Tiara Yulanda, S.H.I
Praktisi Hukum Keluarga
Komunikasi merupakan fondasi utama dalam membangun hubungan suami istri yang stabil, sehat, dan berkelanjutan. Dalam perspektif sosial maupun hukum, komunikasi bukan sekadar pertukaran informasi, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Banyaknya perkara perceraian yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa persoalan komunikasi memegang peranan signifikan terhadap ketahanan keluarga.
Menurut pandangan saya, sering kali persoalan besar dalam rumah tangga sebenarnya lahir dari hal-hal kecil yang tidak pernah dibicarakan secara tuntas.
Komunikasi sebagai Kewajiban Hukum dalam Perkawinan
Dalam hukum nasional Indonesia, kewajiban suami isteri tidak hanya berupa tanggung jawab materi maupun peran masing-masing, tetapi juga mencakup kewajiban saling menghormati dan bekerja sama. Hal ini ditegaskan dalam:
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa suami istri wajib saling cinta, hormat, setia, dan memberi bantuan lahir batin.