Oleh Ahmad Fauzi Harahap (Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas)
Kenaikan pajak di Indonesia telah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah dengan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, hal tersebut tidak terlaksana karena adanya penolakan dari masyarakat sehingga kenaikan PPN tidak dilakukan dan hanya diterapkan pada objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menurut Budi Setiyono, perubahan besaran tarif biasanya berkaitan dengan atau dipengaruhi oleh iklim investasi dan tingginya pertumbuhan ekonomi. Semakin baik iklim investasi dan semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, maka semakin tinggi pula persentase pajak perusahaan. Hal ini berbeda dengan Indonesia yang menaikkan pajak, dalam hal ini PPN, untuk menjaga kesehatan APBN pada tahun 2024.
Kenaikan pajak pada tahun 2026 tidak ada, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya. Namun, pertanyaannya adalah apakah tidak adanya kenaikan pajak ini akan memberikan dampak positif atau negatif terhadap APBN. Menkeu Purbaya melakukan beberapa kebijakan untuk melakukan penghematan APBN, yaitu dengan melakukan pemotongan Transfer Dana ke Daerah (TKD) dan menolak membayar kerugian proyek Kereta Whoosh. Menkeu Purbaya juga berencana menurunkan tarif PPN untuk mendorong daya beli masyarakat.
Apakah kebijakan Menkeu Purbaya dengan melakukan penghematan APBN dan juga tidak menaikkan pajak berdampak positif atau negatif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia? Berdasarkan tujuan pemungutan pajak sebagai salah satu sumber keuangan negara, menurut Mustaqiem (2020), pajak digunakan untuk membiayai kepentingan umum, seperti pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan berbagai kebutuhan publik guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
Fungsi pajak tersebut sangat memengaruhi pembangunan ekonomi Indonesia. Kebijakan tidak menaikkan, bahkan menurunkan tarif pajak, secara langsung akan mengurangi pemasukan APBN. Daya beli masyarakat yang meningkat akibat penurunan tarif pajak menjadi dilema ketika dihadapkan dengan kebijakan lain yang bertujuan memberikan kepastian penerimaan APBN melalui kenaikan tarif pajak.
Perbandingan Tarif Pajak Indonesia dengan Negara Lain
Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki kewenangan pajak yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat antara lain pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam perbandingan ini, yang dibahas adalah PPh dan PPN.