Adapun tarif pajak PPh dan PPN di Indonesia, yaitu:
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif sebesar 5 persen, penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15 persen. Lalu penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 25 persen, penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 30 persen, dan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 35 persen.
Tarif Pajak Penghasilan Badan
Untuk tahun pajak 2019 ke bawah sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak (20 persen bagi perusahaan yang go public). Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22 persen, dan untuk tahun pajak 2022 tarif tersebut tidak berubah. Wajib pajak badan berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah, yakni 19 persen, apabila minimal 40 persen sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan tarif sebesar 11 persen.
Perbandingan skema pajak dilakukan dengan negara Denmark sebagai salah satu negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia. Untuk tahun 2025, tarif pajak penghasilan perorangan di Denmark sebesar 55,90 persen, tarif pajak perusahaan sebesar 22 persen, dan tarif pajak pertambahan nilai atau Goods and Services Tax (GST) sebesar 25 persen.