opini

Omnibus Law: Pengekangan Rekognisi dan Hak Konstitusional Lembaga Adat

Senin, 6 Oktober 2025 | 10:02 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto: Freepik)




Malaysia juga memiliki undang-undang khusus yang mengatur perlindungan penduduk asli, termasuk Orang Asli dan Dayak. Pengakuan atas tanah adat di tiap negara bagian diatur dalam regulasi yang relatif jelas, meski dalam praktiknya tetap dibutuhkan pengawasan ketat untuk menjaga hak komunitas adat dari potensi konflik kepentingan ekonomi dan konservasi.





Analisis Hukum dan Kritik Regulasi





Analisis akademis menunjukkan bahwa keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat. Instrumen pengakuan dan perlindungan hak adat justru semakin sulit dijangkau ketika fokus kebijakan tertuju pada kemudahan investasi dan penyederhanaan izin usaha.





Studi menunjukkan ribuan kasus konflik agraria yang terjadi di Indonesia menyeret ratusan ribu masyarakat adat pada risiko kehilangan lahan dan mata pencaharian, serta terancam punahnya tradisi dan kearifan lokal yang diwariskan antargenerasi. Para akademisi dan peneliti hukum adat menyoroti ketidakharmonisan antara kebijakan sentralisasi izin usaha dan semangat perlindungan hak komunitas lokal yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip reforma agraria dan konsep keadilan ekologis.





Dari perspektif internasional, United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) menetapkan standar pengakuan otonomi, hak atas sumber daya alam, dan perlindungan identitas budaya masyarakat adat. Sayangnya, implementasi prinsip-prinsip UNDRIP dalam aturan nasional di Indonesia masih kurang konsisten. Banyak pihak menilai, negara seharusnya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum dengan hak yang jelas serta mempercepat pengesahan undang-undang khusus yang mengatur masyarakat adat secara menyeluruh dan partisipatif.





Ke depan, penyelesaian konflik dan perlindungan hak adat perlu didukung oleh model resolusi berbasis keadilan restoratif—bukan sekadar eksperimen terbatas di tingkat lokal, tetapi dijadikan pola nasional demi menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.





Penutup





Omnibus Law memang menciptakan harapan kemudahan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi gagal memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat adat sebagai pilar keadilan sosial dan pelestarian lingkungan. Negara harus bergerak cepat mengesahkan undang-undang khusus masyarakat adat, melindungi serta memberdayakan komunitas adat sebagai penjaga keberlanjutan Nusantara.





Krisis multidimensi akibat pengekangan hak adat merupakan alarm bagi bangsa Indonesia. Reformasi regulasi harus berbasis pada pengakuan keadilan ekologis dan kepastian hukum. Tanpa itu, pembangunan hanyalah ilusi yang menumpuk konflik sosial dan ekologis. Pelajaran dari negara lain menunjukkan, pengakuan masyarakat adat merupakan fondasi keadilan dan kemajuan yang hakiki. (*)


Halaman:

Tags

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB