Kasus konflik tanah ulayat Suku Semende di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Palembang (Safrin Salam, 2024), menunjukkan betapa rumitnya pengakuan hak adat di Indonesia. Pemerintah dan pihak taman nasional sering kali melihat masyarakat adat sebagai penghalang pembangunan. Penyelesaian yang dilakukan pun umumnya hanya lewat mediasi, tanpa benar-benar menyentuh akar persoalan utama: pengakuan resmi atas tanah ulayat mereka dalam hukum negara.
Kriminalisasi dan Dampak Omnibus Law bagi Masyarakat Adat
Menurut data dari AMAN, PPMAN, dan YLBHI, pada tahun 2019 saja tercatat sedikitnya 63 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat, sebagian besar terkait konflik lahan. Jumlah kasus semacam ini meningkat tajam sejak berlakunya Omnibus Law yang memberi kemudahan bagi investasi. Banyak pihak menilai aturan tersebut lebih berpihak pada kepentingan investor ketimbang melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat.
Achmad Miftah Farid (2022) menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2020 setidaknya terjadi 241 konflik agraria akibat praktik perampasan tanah dan penggusuran. Konflik tersebut tersebar di 359 kampung/desa dan dialami oleh 135.337 kepala keluarga di atas tanah seluas 624.272,711 hektar di seluruh wilayah Indonesia.
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, dalam sebuah siaran pers menegaskan bahwa Omnibus Law bukan sekadar soal tenaga kerja dan investasi. Menurutnya, undang-undang itu justru membuka jalan bagi perampasan wilayah adat di berbagai daerah.“Ironisnya,” kata Rukka, “RUU Masyarakat Adat sudah dua periode tidak juga disahkan, sementara aturan yang bisa merusak tata kelola adat malah dipercepat prosesnya”.
Sementara itu, Kurnia Warman, dosen Hukum Adat dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, menilai bahwa Omnibus Law tidak menyentuh akar persoalan hukum adat maupun keberadaan masyarakat adat dalam sistem hukum Indonesia. Ia menekankan perlunya rancangan hukum yang benar-benar dapat mengintegrasikan hak-hak adat ke dalam pendidikan hukum dan regulasi nasional.
Belajar dari Negara Lain
Berbagai negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Di Afrika Selatan, hukum adat memperoleh pengakuan formal lewat Konstitusi tahun 1996 sehingga pengadilan adat dapat menyelesaikan sengketa masyarakat secara langsung. Reformasi di sana juga memberikan ruang cukup besar bagi perempuan adat—sebuah kemajuan penting yang masih tertinggal di Indonesia, di mana isu kesetaraan dan akses perempuan dalam komunitas adat masih menjadi tantangan tersendiri.
Sementara itu, Kanada menempatkan hak komunitas First Nations di posisi sentral melalui regulasi dan pengaturan otonomi khusus yang memberikan mereka hak atas lahan dan sumber daya. Meski demikian, konflik antara pemerintah federal dan komunitas adat tetap muncul, terutama dalam hal perizinan dan eksploitasi sumber daya alam. Situasi ini mencerminkan kebutuhan Indonesia untuk memiliki undang-undang khusus yang mengatur dan melindungi masyarakat adat secara konsisten.
Di Selandia Baru, pengakuan formal bagi masyarakat Maori telah dijalankan melalui undang-undang yang memungkinkan hukum adat berjalan beriringan dengan aturan nasional. Tak hanya itu, pemberdayaan ekonomi berbasis adat terus diupayakan agar kelestarian ruang hidup dan kesejahteraan komunitas Maori dapat terjaga. Upaya ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara aturan formal dan pemberdayaan berbasis tradisi—sebuah model yang layak dijadikan inspirasi bagi negara lain, termasuk Indonesia.