opini

Omnibus Law: Pengekangan Rekognisi dan Hak Konstitusional Lembaga Adat

Senin, 6 Oktober 2025 | 10:02 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto: Freepik)


Oleh Zaki Ulya (Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas/Dose Fakultas Hukum Universitas Samudra)





Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya akan keanekaragaman etnis dan budaya, dari Aceh hingga Papua, yang menciptakan lanskap masyarakat adat dengan tradisi serta pengetahuan lokal dalam menjaga alam dan ekosistemnya. Keberadaan masyarakat adat terbukti krusial sebagai pengawal keberlanjutan lingkungan dan penjaga identitas bangsa di tengah arus perubahan dunia yang semakin cepat.





Namun, masyarakat adat sering kali berada di posisi rentan akibat gelombang globalisasi dan kebijakan ekonomi nasional yang lebih menekankan investasi tanpa memberikan ruang yang layak bagi perlindungan hak-hak lokal mereka. Dorongan pemerintah terhadap investasi dan penyederhanaan regulasi kerap berimbas pada penggerusan ruang hidup serta kearifan tradisional yang telah turun-temurun dijaga oleh komunitas adat.





Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja sejak tahun 2020 menjadi simbol strategi akselerasi ekonomi di Indonesia dengan janji penguatan investasi dan perampingan aturan birokrasi. Namun demikian, kebijakan ini menuai kritik tajam karena berbagai pasalnya dinilai berpotensi memperlemah perlindungan hak masyarakat adat serta memperbesar risiko terhadap struktur sosial-ekologis mereka di masa mendatang.





Studi Kasus: Konflik Hak Adat dan Omnibus Law





Keberlakuan Omnibus Law di Indonesia di satu sisi diharapkan membawa nilai positif, tetapi di sisi lain menimbulkan banyak problematika di daerah. Sejak diberlakukan pada tahun 2020, Omnibus Law baik secara normatif maupun empiris yang diharapkan menjadi “jalan tol” peningkatan kesejahteraan rakyat justru meninggalkan berbagai catatan kekurangan. Berikut ini beberapa kasus nasional yang berkaitan dengan pelaksanaan Omnibus Law dan hak-hak masyarakat adat.





Mengutip Detik.com (2019), kasus Sihaporas di Sumatera Utara terjadi ketika masyarakat adat setempat berselisih dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Tanah yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun tiba-tiba diambil alih oleh perusahaan karena adanya izin pemerintah. Warga adat yang berusaha mempertahankan ladang dan hutan leluhur justru dituduh merusak kawasan hutan, bahkan sebagian harus menghadapi proses hukum dan ancaman pidana.





Selanjutnya, mengutip hasil penelitian Husni Abdul Aziz (2022) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, para petani tradisional kini sering dianggap sebagai pelaku kejahatan karena membuka lahan dengan cara membakar, padahal metode tersebut sudah lama menjadi bagian dari tradisi bercocok tanam mereka. Sejak berlakunya Omnibus Law, aturan hukum makin keras dan tidak lagi memberi ruang bagi kearifan lokal atau kebutuhan pangan masyarakat.


Halaman:

Tags

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB