Sertifikasi Bukan Privatisasi
Ada kekhawatiran yang wajar dari sebagian masyarakat adat: bahwa sertifikasi bisa menjadi pintu masuk komersialisasi, atau bahkan penggerusan prinsip kolektivitas yang menjadi inti tanah ulayat.
Namun demikian, kekhawatiran ini tidak harus berujung pada penolakan menyeluruh. Justru yang dibutuhkan adalah keterlibatan aktif masyarakat adat dalam setiap tahapan proses: identifikasi, verifikasi, hingga pengukuran batas wilayah ulayat.
Kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada dua hal. Pertama, penghormatan terhadap hukum adat. Pemerintah tidak boleh menjalankan proses sertifikasi secara sepihak atau sekadar mengejar target administratif.
Harus ada ruang deliberatif di mana ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, dan masyarakat nagari dilibatkan secara penuh. Tanah ulayat bukan hanya soal peta dan batas, tetapi juga menyangkut legitimasi sosial dan kultural.
Kedua, jaminan bahwa hak kolektif tetap dilindungi. Sertifikasi tanah ulayat harus secara eksplisit mencantumkan status komunalnya dan memastikan tidak mudah dialihkan ke pihak luar tanpa persetujuan kolektif.
Sertifikat ini harus menjadi perisai hukum, bukan celah bagi pihak luar untuk mengambil alih secara legal.
Warisan Nilai dan Arah Masa Depan
Lebih dari sekadar aspek hukum agraria, tanah ulayat menyimpan pelajaran besar tentang bagaimana sebuah komunitas mengelola sumber daya secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Di tengah dunia yang semakin kompetitif dan individualistik, sistem ulayat adalah pengingat bahwa hidup bersama, saling berbagi, dan menjaga titipan leluhur adalah nilai-nilai yang tetap relevan bahkan esensial.