Oleh: Braditi Moulevey Rajo Mudo
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM)
Tanah ulayat bagi masyarakat Minangkabau bukan sekadar lahan atau aset ekonomi, melainkan bagian dari jati diri. Ia adalah warisan leluhur yang dikelola secara komunal oleh kaum atau nagari, diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, dan dijaga melalui sistem adat yang hidup dalam kesadaran kolektif.
Dalam tanah ulayat tertanam nilai solidaritas, tanggung jawab sosial, dan keterikatan manusia dengan alam.
Dalam konteks Sumatera Barat, keberadaan tanah ulayat masih sangat relevan.
Ia menjadi penyeimbang dalam struktur sosial, mencegah konsentrasi kepemilikan tanah secara berlebihan, serta menjaga relasi harmonis antara manusia dan lingkungannya. Namun, perkembangan zaman membawa tantangan tersendiri.
Urbanisasi, alih fungsi lahan, hingga penetrasi pasar tanah telah menciptakan tekanan terhadap eksistensi tanah ulayat. Tidak jarang muncul konflik agraria yang melibatkan tanah ulayat, baik secara internal maupun dengan pihak eksternal.
Dalam konteks ini, saya memandang langkah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong sertifikasi tanah ulayat sebagai suatu kebijakan yang layak untuk dipertimbangkan secara kritis dan konstruktif.
Sertifikasi yang dimaksud bukanlah upaya untuk mengubah status kepemilikan tanah menjadi individual, melainkan pengakuan hukum terhadap hak komunal masyarakat adat atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.