opini

Titik Temu dan Benturan UU KIP dengan UU PDP

Senin, 21 Juli 2025 | 17:20 WIB
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Musfi Yendra. (Dok. Pribadi)


Oleh: Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat





Informasi menjadi komoditas strategis, di tengah derasnya arus digitalisasi. Negara, sektor swasta, hingga individu perorangan mengandalkan informasi dalam pengambilan keputusan. Namun, semakin terbukanya informasi turut menimbulkan kebutuhan untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan. Di sinilah pentingnya regulasi yang mampu menyeimbangkan hak publik atas informasi dan hak individu atas privasi.





Indonesia memiliki dua regulasi utama yang mengatur isu ini, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kedua UU ini lahir dari semangat yang sama—melindungi hak warga negara—tetapi berangkat dari pendekatan yang berbeda. UU KIP menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, sedangkan UU PDP menetapkan bahwa data pribadi harus dijaga dan hanya dapat diakses atas izin pemiliknya.





UU KIP merupakan hasil perjuangan reformasi yang menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan negara. Setiap warga negara berhak mengakses informasi publik dari badan publik, seperti lembaga pemerintahan, DPR, BUMN, hingga lembaga yudikatif. Pasal 2 UU KIP menegaskan bahwa informasi publik bersifat terbuka, kecuali yang dikecualikan secara jelas berdasarkan undang-undang.





Sementara itu, UU PDP merupakan respons terhadap meningkatnya ancaman terhadap data pribadi di era digital. Regulasi ini memberikan hak kepada subjek data untuk mengontrol informasi pribadinya. Pemrosesan data hanya dapat dilakukan dengan persetujuan eksplisit pemilik data, kecuali dalam kondisi tertentu seperti penegakan hukum atau kepentingan kesehatan masyarakat.





Benturan terjadi ketika permintaan informasi publik menyentuh data pribadi. Contohnya, masyarakat ingin mengetahui siapa saja penerima bantuan sosial. Di sisi lain, data penerima memuat nama, alamat, atau bahkan nomor induk kependudukan (NIK) yang dilindungi UU PDP. Maka, badan publik harus cermat: apakah informasi ini boleh dibuka demi transparansi, atau harus dibatasi demi melindungi privasi?





Sebenarnya, kedua undang-undang sudah memberi ruang untuk menyikapi hal tersebut. Pasal 17 UU KIP menyebut bahwa informasi yang menyangkut hak pribadi seseorang harus ditolak, kecuali jika ada persetujuan tertulis atau untuk kepentingan hukum. Dengan demikian, pada titik ini, UU KIP dan UU PDP sejatinya saling melengkapi. Namun, tantangannya terletak pada implementasi, terutama dalam memilah informasi yang terbuka dan yang harus dilindungi.


Halaman:

Tags

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB