Saat anak-anak tadi kemudian beranjak dewasa, maka muncul tuntutan baru dari lingkungannya yakni menikah. Menikah yang seharusnya menjadi sebuah pilihan bagi seseorang malah berubah menjadi semacam keharusan. Masyarakat akan saling berbisik saat ada seorang laki-laki atau perempuan yang dianggap sudah usia menikah namun tak kunjung menikah. Akan beredar isu tak sedap, bahkan dianggap tak normal, menyimpang dan berbagai macam bisik-bisik lainnya yang tak sedap didengar. Jika kemudian memutuskan menikah, maka pernikahan juga akan terikat dengan tradisi. Pernikahan tidak hanya diatur dengan agama, Islam misalnya tetapi juga dengan tradisi-tradisi yang ada dalam masyarakat. Jika dalam Islam menikah itu syaratnya tidaklah sulit, kesediaan dari calon pasangan, restu dari orang tua perempuan, ada wali nikah perempuan, mahar, dan dua orang saksi, jika itu semua terpenuhi maka pernikahan bisa dilangsungkan dan dianggap sah. Namun, dalam praktiknya pernikahan juga diikat dengan tradisi. Ada berbagai macam acara yang dilaksanakan yang mengiringi pernikahan baik sebelum menikah, saat pernikahan, dan setelah menikah. Dan biayanya luar biasa besar, yang seringkali membuat orang jadi tak berani menikah.
Sebelum pernikahan misalnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi secara adat baik oleh calon mempelai laki-laki maupun perempuan. Syarat tersebut bisa berupa membelikan barang tertentu, menyerahkan uang, atau dalam bentuk syarat lainnya, yang jika syarat tadi tidak ditunaikan maka pernikahan bisa saja tidak dilangsungkan. Saat pernikahan pun seperti itu, ada semacam keharusan yang tidak tertulis bahwa acara pernikahan tidak hanya acara akad nikah saja tapi juga dengan baralek yang memakan biaya yang besar. Jika ada yang menikah dengan tidak mengindahkan tradisi-tradisi tadi, maka seringkali menjadi dikucilkan dan terpinggirkan.
Salah satu rangkaian hidup manusia adalah kematian. Tahapan ini adalah akhir perjalanan dari seorang manusia. Sayangnya, keluarga yang berduka tidak hanya ditinggalkan orang tersayang tetapi juga harus menanggung beban kebiasaan atau tradisi yang mengiringi meninggalnya seseorang. Kita tentu tidak asing dengan kebiasaan mendoa atau berdoa bersama yang dilangsungkan dirumah duka. Acara ini tidak hanya sekali namun berkali-kali, misalnya maniogo hari (hari ketiga dari waktu meninggal), manujuah hari (hari ketujuh), manduo kali tujuah (hari ke 14), maampekpuluah hari (hari ke-40), dan maratuih hari (hari ke-100). Disetiap acara mendoa itu keluarga yang berduka akan menjamu setiap orang yang hadir. Seringkali ada yang harus meminjam uang agar dapat menunaikan mendoa itu, karena biayanya yang begitu besar.
Kita tentu tidak masalah dengan tradisi atau kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Keberadaannya adalah wujud dari kaya dan beragamnya budaya kita. Yang jadi permasalahan adalah saat tradisi tadi mewujud menjadi sebuah kewajiban yang justru membuat tradisi tadi menjadi beban. Mungkin ada yang berdalih “kami tidak pernah mendengar tradisi-tradisi tadi diwajibkan”. Memang tidak secara eksplisit, tapi respon kita terhadap mereka yang tidak menunaikan itu yang membuat tradisi tadi menjadi beban. Kita seringkali menganggap mereka yang tidak menunaikan sebagai orang yang tak paham adat, tak mencintai tradisi. Padahal bisa saja mereka yang tidak menunaikan itu memiliki kendala, semisalnya biaya.
Kita sebagai bagian dari masyarakat juga mestinya menanamkan kembali pemahaman yang tepat kepada masyarakat kita khususnya anak-anak kita. Kita harus mampu menempatkan tradisi tadi pada tempatnya, sehingga tradisi-tradisi kita dilihat sebagai kekayaan budaya bukan beban yang memberatkan. (*)
Penulis Fendi Agus Syaputra, M.Sos (Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Andalas)