opini

Keterbukaan Informasi Publik yang Masih Sebatas Angan-Angan

Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:41 WIB



Pada era yang serba cepat dan dibanjiri informasi seperti saat sekarang ini, seharusnya prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang telah lama digaungkan diterapkan dan dijalankan oleh setiap lembaga penyelenggara negara, harusnya sudah berhasil mampu menekan angka koruptif aparatur negara.





Akan tetapi nyatanya, bahkan setelah 14 tahun UU KIP disahkan oleh DPR, prinsip-prinsip good governance yang diharapkan mampu didorong terciptanya dengan pengesahan undang-undang tersebut pun masih jauh panggang dari api. Terutamanya di Sumatra Barat, Prinsip-prinsip itu sampai saat ini pun harus diakui masih sebatas slogan di atas kertas semata.





Publik Sumbar tentu belum melupakan bagaimana sulit dan beratnya perjuangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Koalisi Masyarakat Sipil dalam memenangkan gugatan sengketa informasi penggunaan dana Covid-19 yang dilayangkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar pada bulan Februari lalu.





Sebelumnya juga telah terungkap melalui pemberitaan media bahwasanya sengketa informasi tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada saat wabah pandemi Covid-19 silam, suatu kasus korupsi yang seharusnya apabila mengacu kepada keputusan MK para pelakunya bisa dijerat dengan hukuman mati sebab dilakukan pada saat extraordinary atau pada saat wabah atau bencana alam.





Namun sayangnya, hingga saat ini kasus itu tidak kunjung ada kejelasan, bahkan penyelidikannya dihentikan serta gugatan sengketa informasi itu pun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh BPBD Sumbar selaku tergugat dengan memberikan data itu kepada LBH Padang dan koalisi.





Hal itu pun bukanlah satu-satunya kenyataan yang membuktikan bahwa prinisip- prinsip keterbukaan informasi publik di banyak daerah, khususnya Sumatra Barat masihlah baru berjalan sebatas wacana. Dalam praktek sehari-harinya pun, sudah menjadi barang yang jamak diketahui oleh insan pers atau media bagaimana sulitnya mendapatkan data rinci mengenai peruntukan mata anggaran sebuah program atau pun proyek yang sedang dikerjakan dan dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).





Saat dimintai data dan informasi semacam itu oleh media, kebanyakan dari kepala instansi akan berkilah bahwa data itu merupakan data internal yang tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat apalagi media. Bahkan kadang lucunya, alasan itu bahkan dilontarkan saat data yang diminta justru hanyalah data anggaran serupa isi spanduk penggunaan dana desa yang mestinya terpajang di kantor-kantor wali nagari dan diketahui oleh seluruh warga desa peruntukkan dan penggunaannya.





Padahal, di negeri yang serba ajaib dan masih menempati posisi ke-118 dari 176 negara paling korup di dunia ini, politik anggaran masihlah menjadi suatu hal yang harus diawasi secara ketat oleh publik melalui media atau pers yang disebut-sebut sebagai pilar demokrasi keempat. Sebab tanpa adanya sorotan, pengawasan maupun masukan dari media yang akan menjadi penyambung lidah dan telinga publik, sudah barang pasti setiap kebijakan akan lahir dari ruang gelap yang berbau amis potensi korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB