Dalam diskursus hukum modern, krisis iklim di Padang juga dapat dibaca melalui lensa teori keadilan. John Rawls, misalnya, menekankan pentingnya justice as fairness, yaitu bahwa kebijakan publik seharusnya memberikan perlindungan terbesar bagi mereka yang paling rentan. Jika prinsip ini diterapkan, maka masyarakat pesisir yang rumahnya terendam banjir rob harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan alokasi sumber daya.
Dalam perspektif Islam, konsep al-‘adl yang berarti keadilan menegaskan keseimbangan, di mana tidak boleh ada pihak yang menanggung beban secara tidak proporsional akibat ulah pihak lain. Maqāṣid al-syarī‘ah menuntut adanya keadilan distributif, di mana hak-hak dasar manusia—termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat—harus dijaga tanpa diskriminasi. Dengan demikian, keadilan iklim bukan sekadar jargon, melainkan manifestasi nyata dari teori keadilan, baik dalam filsafat hukum Barat maupun dalam etika hukum Islam.
Sementara itu, hukum internasional juga menempatkan krisis iklim sebagai isu keadilan global. Prinsip Common but Differentiated Responsibilities (CBDR) dalam Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Paris Agreement menegaskan bahwa negara-negara industri maju harus menanggung beban lebih besar dalam penanggulangan krisis iklim. Negara berkembang, termasuk Indonesia, berhak mendapatkan dukungan adaptasi dan mitigasi. Hak atas lingkungan hidup yang sehat kini juga diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kasus yang terjadi di Kota Padang menjadi cermin kecil dari isu besar bernama keadilan iklim. Kota ini menunjukkan betapa masyarakat lokal yang lemah harus menanggung dampak paling berat dari persoalan global. Maka, keadilan iklim tidak hanya perlu dituntut di panggung internasional, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan nasional dan daerah. Pemerintah daerah dapat memperkuat infrastruktur adaptasi, pemerintah pusat memperjuangkan dukungan internasional, sementara masyarakat global harus menyadari bahwa krisis iklim adalah tanggung jawab bersama.
Pada akhirnya, Kota Padang memberi kita sebuah alarm bahwa krisis iklim bukan hanya soal teknis dan infrastruktur, melainkan juga persoalan moral, etika, dan hukum. Islam menegaskan larangan merusak bumi, teori keadilan mengajarkan perlindungan bagi yang paling rentan, hukum internasional menuntut tanggung jawab global, dan masyarakat Kota Padang menagih janji keadilan. Menghadirkan kembali nilai keadilan dalam tata kelola lingkungan merupakan langkah penting agar hukum, baik Islam maupun internasional, benar-benar menjadi instrumen bagi kemaslahatan manusia dan kelestarian bumi. (*)