Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa PAUD/TK, SD kelas 1 hingga 6, serta SMP kelas 7 hingga 9 pada 19-21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan kesehatan peserta didik di tengah pencemaran udara akibat asap.
Pemkab Bukittinggi dikutip Senin (19/10/2026), kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Nomor 400.3.2/704/Disdikbud/2026 yang diterbitkan pada 17 Oktober 2026. Aturan itu mengatur penyelenggaraan layanan pendidikan sekaligus perlindungan kesehatan peserta didik selama kondisi pencemaran udara akibat asap.
Pemberlakuan PJJ berlangsung selama tiga hari kerja, terhitung mulai 19 Oktober hingga 21 Oktober 2026. Ketentuan ini mencakup satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, termasuk pengelola Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), serta Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa penyesuaian kegiatan belajar diperlukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa tanpa mengabaikan hak mereka memperoleh pendidikan.
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti siswa diliburkan. Sekolah tetap menyelenggarakan kegiatan belajar melalui metode daring maupun luring sesuai kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Materi PJJ Fokus pada Literasi dan Numerasi
Selama pembelajaran jarak jauh berlangsung, sekolah diminta memprioritaskan materi literasi, numerasi, pendidikan karakter, serta pola hidup sehat. Pengaturan pembelajaran tersebut disesuaikan dengan kondisi siswa selama menghadapi pencemaran udara.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta sekolah menyusun penugasan yang fleksibel dan menyenangkan. Beban tugas perlu diperhatikan agar tidak memberatkan siswa maupun orang tua atau wali yang mendampingi anak belajar dari rumah.