Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memperkuat keterbukaan informasi publik melalui inovasi KIPPRAH (Kontributor Informasi Publik Perangkat Daerah).
Program ini melibatkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghimpun dan menyebarluaskan informasi mengenai program pemerintah, pembangunan, pelayanan publik, inovasi, hingga capaian daerah agar lebih mudah diketahui masyarakat.
KIPPRAH dirancang untuk memperkuat koordinasi ant perangkat daerah dalam mengelola informasi pemerintah. Melalui keterlibatan kontributor di setiap OPD, bahan pemberitaan diharapkan dapat diperoleh langsung dari sumbernya sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih akurat, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inovasi ini tidak hanya berorientasi pada pengumpulan dokumentasi kegiatan pemerintah. KIPPRAH juga diarahkan untuk membangun pola kerja yang lebih terbuka, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Kontributor Informasi Publik Perangkat Daerah. Keputusan ini menjadi landasan formal bagi seluruh perangkat daerah untuk terlibat dalam penyebarluasan informasi secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan tersebut, setiap perangkat daerah menunjuk kontributor yang bertanggung jawab menghimpun bahan berita, mendokumentasikan kegiatan, serta mendukung penyusunan dan publikasi informasi mengenai program, kebijakan, pelayanan, dan capaian pembangunan di lingkungan kerjanya masing-masing.
Penunjukan kontributor di setiap OPD diharapkan membuat pengelolaan informasi pemerintah lebih optimal. Mereka tidak hanya bertugas mengumpulkan bahan, tetapi juga didorong menjadi penggerak publikasi yang mampu menyajikan informasi faktual, menarik, dan mudah dipahami masyarakat.