KIPPRAH Padang Pariaman, Cara Pemerintah Buka Informasi Pembangunan ke Publik

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:04 WIB
 Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Heri Sugianto. (Foto: Pemkab Padang Pariaman)
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Heri Sugianto. (Foto: Pemkab Padang Pariaman)



Ia berharap, keberadaan kontributor informasi publik pada setiap perangkat daerah dapat meningkatkan konsistensi publikasi dan kualitas konten pemerintah. Selain itu, program tersebut diharapkan mengoptimalkan pemanfaatan situs web resmi serta berbagai kanal komunikasi pemerintah yang tersedia.





Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah didorong aktif mengumpulkan bahan informasi, menyiapkan dokumentasi kegiatan, dan mendukung publikasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.





Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika berperan memperkuat koordinasi, memberikan bimbingan dan pendampingan teknis, serta mendorong penerapan prinsip akurasi, kelayakan, dan kepentingan publik dalam setiap informasi yang diterbitkan.





Melalui pola kerja tersebut, penyebarluasan informasi pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman diharapkan tidak lagi berjalan secara terpisah di masing-masing perangkat daerah. Informasi dari berbagai OPD dapat menjadi bagian dari komunikasi pemerintah daerah yang lebih terpadu.





Masyarakat pun diharapkan lebih mudah mengakses informasi mengenai program, kebijakan, inovasi, pelayanan, dan capaian pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.





KIPPRAH menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kepercayaan publik melalui komunikasi pemerintahan yang terbuka, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.





Dengan dukungan pimpinan, landasan kebijakan yang jelas, keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah, serta pendampingan berkelanjutan bagi kontributor, inovasi ini diharapkan berkembang menjadi gerakan bersama untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Padang Pariaman. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X