berita

Kabut Asap Makin Tebal, Siswa di Solok Selatan Belajar dari Rumah Selama 2 Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Nomor 420/0811/Disdik/2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap. (Foto: Pemkab Solsel)


Sumbardaily.com - Kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, semakin tebal sejak awal pekan ini. Kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat membuat pemerintah daerah menyesuaikan kegiatan belajar mengajar untuk menjaga kesehatan dan keselamatan murid.





Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Nomor 420/0811/Disdik/2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap. Melalui aturan itu, sekolah diminta memulangkan murid lebih awal pada Kamis (15/10/2026), sementara kegiatan pembelajaran untuk dua hari berikutnya disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.





“Kondisi kualitas udara akibat kabut asap masih berada pada level tidak sehat berdasarkan pemantauan sejak Senin hingga Rabu, 12–14 Oktober 2026,” tulis keterangan Pemkab Solok Selatan dikutip Jumat (16/10/2026).





Penyesuaian tersebut mencakup peliburan kegiatan belajar untuk anak usia dini serta penerapan pembelajaran jarak jauh bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Kebijakan itu berlaku pada Jumat dan Sabtu, 16–17 Oktober 2026, dengan pelaksanaan pembelajaran menyesuaikan kondisi masing-masing satuan pendidikan.





Pemulangan murid lebih awal pada Kamis dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi aktivitas siswa di lingkungan sekolah saat kualitas udara berada pada kategori tidak sehat. Sekolah juga diminta memastikan murid langsung kembali ke rumah masing-masing setelah kegiatan belajar dihentikan lebih cepat.





Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan aktivitas pendidikan dengan kondisi lingkungan. Selain mempertimbangkan kesehatan murid, pengaturan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan pembelajaran agar perubahan metode belajar tidak menyebabkan ketertinggalan materi secara signifikan.





PAUD diliburkan, SD dan SMP menjalani PJJ





Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), kelompok bermain (KB), dan taman kanak-kanak (TK) diliburkan pada Jumat dan Sabtu, 16–17 Oktober 2026.


Halaman:

Tags

Terkini