Sumbardaily.com - Jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Selatan tercatat sebanyak 548.495 jiwa. Dari jumlah tersebut, penduduk berstatus belum kawin menjadi kelompok terbesar dengan total 259.411 jiwa atau 47,3 persen dari keseluruhan populasi.
Data tersebut merupakan hasil pendataan administrasi kependudukan terbaru yang dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan. Informasi ini memperlihatkan komposisi status perkawinan masyarakat di salah satu kabupaten di Sumatera Barat tersebut.
Dikutip dari Pemkab Pesisir Selatan, Jumat (16/10/2026), jumlah penduduk yang telah berstatus kawin mencapai 248.825 jiwa atau 45,4 persen. Angka tersebut menempatkan kelompok penduduk berstatus kawin sebagai kelompok terbesar kedua setelah penduduk yang belum kawin.
Sementara itu, penduduk dengan status cerai mati tercatat sebanyak 29.894 jiwa atau 5,5 persen. Adapun penduduk berstatus cerai hidup berjumlah 10.365 jiwa, setara dengan 1,9 persen dari total penduduk Kabupaten Pesisir Selatan.
Rincian tersebut memberikan gambaran mengenai struktur kependudukan masyarakat berdasarkan status perkawinan. Data itu juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk membangun tata kelola administrasi kependudukan yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data Kependudukan Jadi Acuan Pembangunan
Penyediaan data kependudukan yang terperinci tidak hanya berfungsi sebagai pencatatan administratif. Informasi mengenai jumlah penduduk dan status perkawinan juga memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan serta pelaksanaan pembangunan daerah.
Melalui data tersebut, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dapat memperoleh gambaran mengenai karakteristik masyarakat. Informasi ini dapat digunakan sebagai salah satu dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan warga dan menyusun kebijakan publik yang sesuai dengan kondisi di lapangan.