Pemkab Pesisir Selatan menyebutkan data kependudukan tersebut dapat dimanfaatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Pemanfaatannya mencakup perencanaan program intervensi sosial, pemenuhan fasilitas pelayanan dasar, hingga penyusunan strategi pembangunan daerah. Dengan ketersediaan data yang terperinci, program pemerintah diharapkan dapat dirancang secara lebih presisi dan tepat sasaran.
Data status perkawinan menjadi salah satu informasi yang dapat membantu instansi terkait dalam menganalisis kebutuhan masyarakat. Hasil analisis tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam merancang program pelayanan publik yang menyesuaikan karakteristik penduduk.
Karena itu, ketepatan data administrasi kependudukan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kebijakan pembangunan. Data yang akurat membantu pemerintah memperoleh gambaran kondisi masyarakat sebagai dasar penyusunan program.
Warga Diminta Memperbarui Data Perkawinan
Seiring dengan penyajian data terbaru tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kesesuaian dokumen administrasi kependudukan masing-masing.
Dokumen yang perlu diperhatikan antara lain Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Masyarakat diharapkan memastikan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Imbauan ini terutama ditujukan kepada warga yang mengalami perubahan status perkawinan. Perubahan tersebut mencakup penduduk yang sebelumnya berstatus belum kawin kemudian menikah, maupun warga yang mengalami perubahan status karena perceraian atau kematian pasangan.
Masyarakat yang mengalami perubahan status diminta segera melaporkan kondisi tersebut kepada Disdukcapil agar data administrasi kependudukannya dapat diperbarui.