berita

Bantuan Keuangan 9 Parpol di Padang Pariaman Tembus Rp 999 Juta pada 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:05 WIB
Ilustrasi Pilwana (Foto: Shutterstock)



Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sekurang-kurangnya 51 persen dari bantuan keuangan yang diterima harus digunakan untuk pendidikan politik.





Kegiatan pendidikan politik yang dapat dilaksanakan antara lain kaderisasi anggota partai, sosialisasi politik, literasi demokrasi, serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.





Ketentuan tersebut menempatkan pendidikan politik sebagai bagian penting dari pemanfaatan bantuan keuangan. Dengan demikian, dana yang disalurkan tidak hanya mendukung keberlangsungan organisasi partai, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat bagi peningkatan pengetahuan politik masyarakat.





Perkuat Fungsi Partai Politik di Padang Pariaman





Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman setiap tahun menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD setempat. Kebijakan ini merupakan amanat regulasi nasional sekaligus bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan politik.





Partai politik memiliki peran sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat serta salah satu pilar dalam sistem demokrasi. Karena itu, dukungan keuangan diharapkan dapat membantu partai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.





Selain memenuhi kebutuhan operasional, bantuan tersebut diharapkan mendorong partai politik lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses demokrasi dan partisipasi politik.





Penggunaan dana sesuai ketentuan juga menjadi bagian penting agar bantuan keuangan dapat dimanfaatkan berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan. Alokasi minimal 51 persen untuk pendidikan politik memberikan ruang bagi pelaksanaan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran dan pemahaman politik warga.





Melalui penyaluran bantuan keuangan Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap partai politik dapat memperkuat perannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Halaman:

Tags

Terkini