"Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wildan.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian karena latar belakang AH. Selain berstatus sebagai pensiunan Kemenag dan pernah menjabat Kepala KUA Kecamatan Kupitan, pria berusia 66 tahun itu disebut memiliki latar belakang haji dan dikenal dengan panggilan Buya.
AH juga diketahui aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya, termasuk sebagai pengurus masjid pada bidang dakwah.
Dalam perkara ini, AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul di lingkungan keluarga atau terhadap anak. Pasal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara, memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)