berita

Pernah Praperadilankan Polisi Saat Remaja, Pemuda di Padang Ini Kembali Ditangkap usai Curi Ponsel Tetangga

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:59 WIB
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial DA (28) yang diduga terlibat pencurian ponsel milik tetangganya di Gurun Laweh. (Dok. Tim Klewang)


Sumbardaily.com - DA (28), pria yang diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik tetangganya sendiri di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali berurusan dengan polisi.





Pria yang disebut sebagai residivis kasus pencurian itu diamankan Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang saat sedang nongkrong bersama teman-temannya.





Belakangan diketahui, DA dilaporkan pernah mengajukan praperadilan terhadap Polsek Padang Timur dengan dalih masih berusia di bawah umur ketika berhadapan dengan proses hukum sekitar 10 tahun lalu.





Dalam kasus terbaru, DA diduga mencuri satu ponsel milik tetangganya di kawasan perumahan Gurun Laweh. Kedekatannya dengan lingkungan sekitar diduga membuatnya mengetahui kebiasaan penghuni rumah, termasuk ketika mereka telah tertidur.





Kasubnit VI Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana mengatakan, terduga pelaku diduga terlebih dahulu berkeliling untuk mengamati rumah-rumah yang dinilai mudah dimasuki.





"Dia mengintai rumah yang dirasanya bisa dimasuki kemudian ketika ada kesempatan masuk lewat jendela dengan cara mencongkel," kata Ryan, Rabu (14/10/2026).





Setelah melakukan penyelidikan, Tim 1 Klewang kemudian mengamankan DA di satu rumah kos-kosan atau indekos yang tidak jauh dari lokasi kejadian.


Halaman:

Tags

Terkini