berita

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Lengkap dengan Aturan Denda Pelayanan

Minggu, 4 Oktober 2026 | 01:54 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Instagram/Watimpresri)



Untuk peserta PPU, iuran JKN ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan. Dari total tersebut, sebanyak 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan oleh peserta.





Ketentuan iuran juga berlaku bagi anggota keluarga tambahan peserta PPU. Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.





Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan





Peserta juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran iuran. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.





Keterlambatan pembayaran iuran tidak secara langsung dikenai denda. Namun, terdapat ketentuan mengenai denda pelayanan yang dapat berlaku ketika kepesertaan yang sebelumnya tidak aktif kembali aktif dan peserta memperoleh pelayanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari.





Artinya, peserta yang kembali aktif setelah memiliki tunggakan perlu memperhatikan ketentuan tersebut apabila kemudian menggunakan layanan rawat inap dalam periode yang ditetapkan.





Besaran Denda Pelayanan





Denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap. Besaran tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.





Dalam penerapannya, jumlah bulan yang diperhitungkan maksimal 12 bulan. Sementara itu, batas tertinggi denda pelayanan yang dikenakan kepada peserta adalah Rp30 juta. (*)





Halaman:

Tags

Terkini