berita

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Lengkap dengan Aturan Denda Pelayanan

Minggu, 4 Oktober 2026 | 01:54 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Instagram/Watimpresri)


Sumbardaily.com – Besaran iuran BPJS Kesehatan pada Oktober 2026 masih berada pada nominal yang sama. Per Sabtu, 3 Oktober 2026, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dikenakan iuran berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.





Ketentuan tersebut berlaku bagi sejumlah kelompok peserta dengan skema pembayaran iuran yang berbeda. Salah satunya adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja yang besaran iurannya ditentukan berdasarkan kelas perawatan.





Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, peserta kelas III dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Sementara itu, peserta kelas II membayar Rp100.000 per orang per bulan, sedangkan iuran untuk kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan.





Iuran Kelas III Mendapat Bantuan Pemerintah





Ada ketentuan khusus untuk peserta kelas III. Dari total iuran yang ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.





Dengan adanya bantuan tersebut, besaran yang harus dibayarkan peserta kelas III menjadi Rp35.000 per orang setiap bulan.





Berbeda dengan peserta PBPU dan bukan pekerja, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran secara langsung. Seluruh iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah.





Iuran BPJS untuk Pekerja





Sementara itu, pekerja penerima upah (PPU) memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang berada di lingkungan pemerintahan maupun pekerja pada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.


Halaman:

Tags

Terkini