Sumbardaily.com – Penertiban pagar rumah yang menggunakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, sempat diwarnai ketegangan. Pemilik rumah menolak pembongkaran dan bahkan sempat mengeluarkan senjata tajam jenis celurit kepada petugas.
Penertiban tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan SK4, Bhabinkamtibmas, dan personel BKO Kecamatan Koto Tangah pada Jumat (2/10/2026).
Pagar rumah tersebut ditertibkan karena memakan sebagian badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Menurut Satpol PP, tindakan pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba karena sebelumnya petugas telah menjalankan prosedur yang berlaku.
Sebelum pembongkaran dilaksanakan, pemilik rumah telah diberikan imbauan untuk menertibkan pagar secara mandiri. Petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, hingga waktu yang diberikan berakhir, imbauan tersebut tidak kunjung dilaksanakan. Petugas kemudian melakukan penertiban di lokasi.
Situasi sempat menjadi tegang ketika pemilik rumah menunjukkan penolakan terhadap tindakan petugas. Dalam kejadian tersebut, pemilik bahkan sempat mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.