Pagar Rumah Serobot Badan Jalan di Padang Dibongkar, Pemilik Sempat Acungkan Celurit

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 18:18 WIB
Pemilik rumah mengacungkan celurit saat Satpol PP Padang bersama tim gabungan membongkar pagar rumah yang menyerobot jalan. (Foto: Tangkap Layar Video Instagram Tampilancom)
Pemilik rumah mengacungkan celurit saat Satpol PP Padang bersama tim gabungan membongkar pagar rumah yang menyerobot jalan. (Foto: Tangkap Layar Video Instagram Tampilancom)



Petugas yang berada di lokasi tidak terpancing dan memilih mengedepankan pendekatan persuasif. Komunikasi secara dialogis dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik rumah mengenai alasan penertiban.





Pendekatan tersebut akhirnya membuat kondisi di lapangan kembali kondusif. Proses pembongkaran pagar pun dapat dilanjutkan hingga selesai.





Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa Satpol PP mengutamakan komunikasi dalam setiap pelaksanaan penertiban. Menurutnya, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan memastikan fasilitas umum dapat kembali menjalankan fungsinya.





“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban ini bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan bersama. Sebelumnya, pemilik juga sudah kami berikan kesempatan membongkar mandiri,” tegas Eka Putra Irwandi.





Eka menjelaskan badan jalan merupakan fasilitas publik yang penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat luas. Karena itu, area tersebut tidak semestinya digunakan atau terganggu oleh bangunan maupun benda milik pribadi.





Penertiban pagar di Dadok Tunggul Hitam tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga ruang publik. Keberadaan fasilitas umum tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individu, tetapi juga menyangkut akses masyarakat secara luas.





Satpol PP Kota Padang mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga ketertiban umum. Setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap fasilitas umum yang aman dan nyaman, tetapi pada saat yang sama terdapat kewajiban untuk menghormati batas-batas penggunaan ruang publik.





Petugas juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan batas lahan sebelum mendirikan bangunan maupun pagar. Selain itu, aturan yang berlaku perlu diperiksa terlebih dahulu agar pembangunan tidak mengganggu fasilitas umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X