berita

Cegah Karhutla, Bupati Annisa Instruksikan Camat dan Wali Nagari Larang Masyarakat Buka Lahan dengan Pembakaran

Jumat, 4 September 2026 | 13:06 WIB
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani (Foto: Pemkab Dharmasraya)


Sumbardaily.com – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya diperkuat hingga tingkat kecamatan dan nagari. Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menginstruksikan para camat dan wali nagari memastikan masyarakat tidak membuka maupun mengelola lahan dengan cara membakar.





Instruksi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah memperkuat pengawasan di tengah fenomena El Nino Godzilla yang berlangsung di Kabupaten Dharmasraya. Pemerintah kecamatan dan nagari diminta tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memetakan wilayah yang memiliki potensi rawan karhutla serta memastikan setiap indikasi kebakaran dapat segera ditangani.





Arahan Bupati Annisa disampaikan Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni dalam kegiatan penandatanganan deklarasi bersama anti-karhutla yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Dharmasraya, Kamis (3/9/2026).





Bupati Annisa menekankan bahwa upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah. Pemerintah, aparat kewilayahan, hingga masyarakat perlu bergerak bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.





“Deklarasi yang kita ucapkan bersama bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan sikap dan komitmen nyata yang harus langsung diimplementasikan di lapangan,” ujarnya.





Melalui instruksi tersebut, camat dan wali nagari diminta mengidentifikasi kawasan yang memiliki kerawanan terhadap karhutla. Sosialisasi kepada masyarakat juga harus terus digencarkan, terutama mengenai larangan melakukan pembakaran ketika membuka atau mengelola lahan.





Selain pencegahan di tingkat masyarakat, Bupati Annisa meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Penindakan tersebut berlaku terhadap pelaku perorangan maupun korporasi dan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Halaman:

Tags

Terkini