Karena kewenangan perubahan nama bukan berada pada pemerintah kabupaten, Hendra mengatakan Bupati Padang Pariaman menyerahkan pembahasan tersebut kepada pemerintah yang memiliki kewenangan di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
"Jadi Pak Bupati mengembalikan kembali, karena ini bukan kewenangan beliau, karena ini wilayah Sumatera Barat, provinsi yang punya kewenangan, silakan untuk dibahas," katanya.
Hendra menegaskan Pemkab Padang Pariaman terbuka apabila Pemprov Sumbar memberikan perhatian terhadap wacana tersebut. Namun, ia menyebut tetap diperlukan kajian sebelum keputusan perubahan nama dilakukan.
"Prinsipnya kalau memang ini menjadi atensi dari pemerintah provinsi, tentu silakan. Perlu kajian. Tentu pemerintah provinsi yang memfasilitasi nanti," ujarnya. (*)