Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi peserta didik di satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kebijakan ini diterapkan setelah kondisi kualitas udara di Tanah Datar membaik dan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mengalami penurunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.4.2/2081/DIKBUD-2026 tertanggal 20 September 2026. Ketentuan itu menjadi dasar diberlakukannya kembali kegiatan pembelajaran secara langsung di sekolah.
Berdasarkan keterangan resmi Pemkab Tanah Datar yang dikutip Senin (21/9/2026), pelaksanaan PTM tetap disertai sejumlah langkah pencegahan. Peserta didik diminta membatasi aktivitas di luar lingkungan sekolah, menggunakan masker kesehatan, serta mengikuti pemantauan kondisi kesehatan.
“Memberlakukan kembali Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tanah Datar dengan membatasi aktivitas di luar lingkungan sekolah, penggunaan masker kesehatan serta pemantauan kesehatan bagi peserta didik,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan ini diberlakukan setelah sebelumnya kegiatan pembelajaran disesuaikan akibat kondisi kualitas udara yang kurang sehat dan berisiko. Penyesuaian tersebut dilakukan pada 15-18 September 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga kependidikan.
Pada periode tersebut, peserta didik dari jenjang PAUD/TK diarahkan untuk belajar secara mandiri dari rumah. Sementara itu, siswa SD dan SMP mengikuti pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah secara terstruktur.
Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, pelaksanaan pembelajaran mengikuti kebijakan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin). Adapun peserta didik pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA mengikuti kebijakan Kementerian Agama.