berita

Tiga Pemuda Ditangkap Polresta Padang Karena Curanmor, Satu Orang Buron

Selasa, 15 September 2026 | 07:37 WIB
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah perkara lain. (Dok. Humas)



Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Padang untuk diproses sesuai hukum.





Informasi mengenai pencurian tersebut ditindaklanjuti anggota Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Polisi melakukan penyelidikan sekaligus olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).





Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu orang yang diduga terlibat adalah ZASZ.





Penelusuran kemudian mengarah kepada ZASZ dan RLF yang diketahui sedang berada di indekos kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.





"Tim Klewang selanjutnya menangkap ZASZ dan RLF. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, kami memperoleh keterangan bahwa satu orang lainnya berinisial MR juga diduga ikut dalam pencurian tersebut. MR ditangkap di Teluk Bayur," ucap Yasin.





"Mereka kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sambungnya.





Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu Yamaha N-Max tahun 2022 warna hijau dengan nopol BH 5851 WA.





Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Tags

Terkini