Dalam pemeriksaan di lokasi, DFR mengaku mendapatkan sabu dari DPO berinisial A. Ia disebut membeli satu plastik klip bening ukuran kecil dengan harga Rp265 ribu melalui sistem lempar atau tanpa bertatap muka.
"Transaksi tersebut menurut keterangan Dory dilakukan pada Kamis (3/9/2026) di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang," katanya.
Sementara peran EK disebut menerima sabu tersebut dari DFR. Narkotika itu dititipkan oleh DFR kepada EK untuk digunakan oleh EK sendiri.
"Kami kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon DPO A. Hasilnya, nomor tersebut diketahui dalam keadaan mati," ucap Darmawan.
Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam dua perkara tersebut, total tiga orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman.
Perkara pertama menjerat MF alias Apek (50), warga Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilia, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara dalam perkara kedua, DFR (27) merupakan warga Pakasai, Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. Kemudian EK (41) tinggal di Jalan Kayu Gadang, Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.