Petugas juga menemukan satu kotak rokok lainnya yang berisi satu plastik bening ukuran besar berisi ganja serta satu plastik klip bening ukuran kecil yang juga diduga berisi sabu-sabu.
Barang lainnya ditemukan dalam satu kotak rokok berikutnya. Di dalamnya terdapat satu helai tisu yang membungkus satu plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu.
Polisi turut menyita satu kantong plastik putih yang di dalamnya terdapat lagi plastik lainnya jenis ganja dan satu plastik bening ukuran besar berisi ganja. Selain narkotika, petugas mengamankan satu unit telepon seluler (ponsel) serta uang tunai Rp1.197.000.
"Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Apek mengaku memperoleh sabu dari seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial BIG. Menurut pengakuannya, sabu sebanyak seperempat ons atau 25 gram dibeli dengan harga Rp15 juta menggunakan sistem cash bon dan tidak bertatap muka atau sistem lempar," ungkap Darmawan.
Transaksi tersebut, kata Kasat Reserse Narkoba, disebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Apek mengaku mengambil sabu tersebut di sekitar RS M Yamin, Kecamatan Pariaman Tengah menggunakan kotak rokok.
Sementara ganja disebut diperoleh dari buronan berinusial F sebanyak 2,5 ons dengan harga Rp500 ribu secara tunai. Pengambilan dilakukan melalui sistem tatap muka di Terminal Jati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
"Kami kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BIG dan F tersebut. Namun, kedua nomor itu diketahui dalam keadaan mati," ucapnya.
"MF alias Apek ini merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2021 lalu," sambung Darmawan.