Untuk perkara pertama, polisi menyangkakan tindak pidana narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 junto UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf A UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana junto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sedangkan perkara kedua disangkakan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 junto UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Kedua perkara tersebut selanjutnya diproses oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman sesuai penyidikan yang berjalan," tutur Darmawan. (*)