berita

Polisi Sikat Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Secara Beruntun, Dua Pelaku Karyawan Hotel di Pariaman

Senin, 7 September 2026 | 09:29 WIB
Ilustrasi Sabu-Sabu (Foto: Dok Istimewa)




Belum selesai dengan pengungkapan pertama, Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika.





Kali ini, dua pria diamankan di penginapan Hotel Nan Tongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.





Penindakan kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/40/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman tanggal 5 September 2026. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.





Dua orang yang ditangkap yakni DFR (27) dan EK (41). Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu.





Kasus ini juga bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan sabu di Hotel Nan Tongga. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa Dory berada di kamar nomor 301.





"Kami selanjutnya mengamankan DFR dan EK, yang disebut merupakan pegawai di penginapan tersebut. Penggeledahan dilakukan terhadap keduanya," katanya.





Hasilnya, polisi menemukan satu kaca pireks yang diduga berisi sabu di atas kasur kamar yang ditempati EK. Selain itu, petugas menyita dua ponsel milik Eka. Petugas juga menemukan dua alat hisap bong dan satu korek api yang telah dimodifikasi.


Halaman:

Tags

Terkini