berita

Terjerat Penyalahgunaan Narkotika, Delapan Personel Polresta Padang Resmi Dipecat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:15 WIB
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan personel Polresta Padang di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026) pagi. (Dok. Humas)



Ia juga menekankan bahwa keputusan pemberhentian terhadap delapan personel tersebut bukanlah keputusan yang muncul secara mendadak. Proses PTDH telah melalui mekanisme dan tahapan yang diatur dalam ketentuan internal Kepolisian.





"Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas," ujar Apri Wibowo.





Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.





Bagi institusi Kepolisian, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran terhadap aturan internal, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab personel dalam menjaga nama baik dan kepercayaan terhadap institusi.





"Kami berharap pelaksanaan PTDH ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polresta Padang. Setiap anggota diminta semakin berhati-hati dalam menjaga sikap, perilaku, kedisiplinan serta nama baik Kepolisian dalam menjalankan tugas sehari-hari," katanya.





Ia juga mengingatkan seluruh personel agar setiap bentuk pelanggaran dijadikan bahan evaluasi.





Menurutnya, evaluasi tersebut penting agar anggota dapat memperbaiki diri dan menjalankan tugas serta pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Tugas sebagai anggota Polri, lanjutnya, tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada institusi Kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini