Saldi memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip hukum dan kehati-hatian.
“Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkara ini pun masih berada dalam proses pendalaman. Kejati Sumbar selanjutnya akan mengevaluasi seluruh informasi yang telah dikumpulkan sebelum menentukan apakah dugaan pengelolaan subsidi Trans Padang tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," imbuhnya. (*)