berita

Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang

Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Bus Trans Padang (Foto: Dok Istimewa)




Kejati Sumbar menegaskan bahwa pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi tidak dapat langsung dianggap sebagai orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana. Status proses hukum saat ini masih berupa penyelidikan.





“Permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Mereka ditempatkan sebagai sumber informasi untuk memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,” ucapnya.





Nasib perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan. Kejati Sumbar akan menilai seluruh keterangan, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain yang diperoleh selama proses berjalan.





Apabila dari rangkaian penyelidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut terbuka kemungkinan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.





Dengan demikian, temuan kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5,29 miliar masih menjadi bagian dari materi yang didalami Kejati Sumbar.





Penyelidik masih harus memastikan bagaimana proses penganggaran, pencairan, penggunaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban dana tersebut berlangsung.





Di sisi lain, Kejati Sumbar menyebut seluruh pihak yang sejauh ini telah dimintai klarifikasi bersikap kooperatif. Mereka memberikan keterangan sekaligus dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penyelidikan.


Halaman:

Tags

Terkini