Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, "Mengibarkan Bendera Merah Putih di instansi masing-masing dan kendaraan dinas/pribadi mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2026."
Tidak hanya itu, masyarakat juga diajak mempercantik lingkungan dengan memasang spanduk, umbul-umbul, serta berbagai atribut kemerdekaan lainnya. Pemasangan dekorasi tersebut diminta tetap mengacu pada logo dan identitas visual resmi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat edaran itu juga menyebutkan, "Memasang spanduk dan umbul-umbul serta menghias kantor dan lingkungan sekitar dengan mempedomani logo dan identitas visual HUT RI ke-81."
Melalui gerakan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Partisipasi itu diharapkan mampu menumbuhkan semangat cinta tanah air, memperkuat nasionalisme, serta meningkatkan nilai gotong royong di tengah masyarakat.
Dengan keterlibatan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan masyarakat luas, peringatan HUT RI ke-81 di Kota Bukittinggi diharapkan berlangsung semarak sepanjang Agustus 2026 dengan pengibaran Bendera Merah Putih, Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, serta pemasangan spanduk dan umbul-umbul di berbagai lingkungan. (*)