berita

Pemko Bukittinggi Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Kibarkan Bendera Merah Putih

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 10:08 WIB
Bendera Merah Putih (Foto: Pexels)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi mengajak seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ajakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi mengenai Gerakan Menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.





Dikutip dari laman resmi Pemko Bukittinggi, Sabtu (1/8/2026), surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 007/570/BKBP tertanggal 22 Juli 2026 tentang Gerakan Menyemarakkan HUT RI ke-81 Tahun 2026. Pemerintah Kota Bukittinggi mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, serta memperkuat persatuan melalui berbagai kegiatan selama Agustus 2026.





Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Bukittinggi menegaskan, "Untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Kota Bukittinggi, perlu dilaksanakan kegiatan yang menggugah rasa cinta tanah air serta meningkatkan semangat nasionalisme dan gotong royong bagi seluruh masyarakat."





Surat edaran bernomor 200.1.2/221/BKPol-BKT/2026 itu ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal se-Kota Bukittinggi, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMN dan BUMD, lurah, pimpinan organisasi masyarakat, hingga pimpinan instansi swasta.





Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah ajakan untuk mengikuti Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih. Setiap instansi diharapkan berpartisipasi dalam pembagian sebanyak 100 bendera Merah Putih berukuran 150 x 100 sentimeter. Program tersebut berlangsung sejak surat edaran ditetapkan hingga 31 Agustus 2026.





Dalam surat edaran itu disebutkan, "Berpartisipasi aktif dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai salah satu simbol, identitas dan alat pemersatu bangsa sebanyak 100 bendera/instansi ukuran 150 x 100 cm terhitung mulai tanggal ditetapkannya surat ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026."





Selain pembagian bendera, Pemerintah Kota Bukittinggi juga mengimbau seluruh instansi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan kantor, tempat usaha, rumah, maupun kendaraan dinas dan kendaraan pribadi mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.


Halaman:

Tags

Terkini