Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi memperkuat upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dengan membawa persoalan aset daerah yang berkaitan dengan rencana pembangunan gedung DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelesaian polemik lahan yang hingga kini masih berlangsung antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, melakukan pertemuan dengan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI di Gedung Merah Putih pada Selasa (28/7/2026).
Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada langkah-langkah pengamanan Barang Milik Daerah, khususnya tanah yang sebelumnya disiapkan sebagai lokasi pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Pada kesempatan tersebut, Ramlan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menjaga seluruh aset milik daerah agar tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Salah satu bentuk nyata pengamanan yang telah dilakukan ialah pemasangan tanda kepemilikan atau plang pada lahan yang menjadi aset pemerintah daerah, " katanya dilansir laman resmi Kamis (30/7/2026).
Komitmen tersebut mendapat tanggapan positif dari Tim Korsupgah Wilayah I KPK RI. Selain mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah, KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait upaya pengamanan Barang Milik Daerah agar berjalan sesuai aturan.