Sumbardaily.com - Upaya pelarian seorang buruh harian lepas yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor akhirnya terhenti di tangan aparat Satreskrim Polresta Padang.
Pria berinisial DJ (35) itu ditangkap setelah penyelidikan polisi mengarah kepada dirinya yang disebut sebagai residivis dalam perkara serupa. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Penangkapan terhadap DJ dilakukan setelah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima Polresta Padang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
"Pelaku kami tangkap pada Minggu (26/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti satu unit sepeda motor," katanya, Selasa (28/7/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban menyadari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam miliknya telah hilang dari area parkir sebuah bengkel. Kehilangan kendaraan itu membuat korban segera berupaya mencari informasi dengan mendatangi tetangga dan warga di sekitar lokasi kejadian.